"Kami juga amankan satu tersangka pemilik toko, Taufiqur Rahman Yunus (21), warga Demak, Jateng," ujar Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya, AKBP Anom Wibowo, kepada wartawan di mapolwiltabes, Jalan Taman Sikatan, Selasa (16/3/2010).
Toko tersebut digerebek, kata Anom, karena produk yang dijualnya ilegal. Ilegal karena tidak mempunyai izin edar dan juga tidak terdaftar di BPOM, khususnya untuk obat kuat.
Dari pengakuan Tauufiq, dikatakan jika toko kecil tersebut telah 6 bulan lamanya berjualan sex toys. Pelanggannya pun beragam, mulai dari mahasiswa hingga orang tua. Barangnya didapat dari Pasar Glodok, Jakarta.
"Untuk setiap item yang dijual, tersangka bisa mendapat untung Rp 5 ribu - Rp 30 ribu," tambah Anom.
Sex item yang bisa diamankan dari toko tersebut adalah 24 pak viagra, 6 butir cialis, 14 butir viagra USA, 4 butir Azala, 2 pak obat perangsang, 9 buah minyak alat kelamin pria, 11 buah alat pengencang payudara, 10 pak obat pengurus badan dan sex toys. Sex toys pun bermacam-macam bentuknya, mulai dari alat kelamin pria dan wanita buatan, kondom hingga cincin (ring) untuk berhubungan badan.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 196 jo 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tandas Anom
0 comments:
Posting Komentar