Sumber: http://eltelu.blogspot.com/2012/09/cara-membuat-tab-menu-horizontal.html#ixzz2BUn2TQsY
skip to main |
skip to sidebar
Kiai NU: Yang Bukan Muhammadiyah Tidak Haram Merokok
Jember - Polemik tentang fatwa haram merokok yang dilontarkan majelis Tarjih Muhammadiyah ditanggapi santai oleh sejumah kiai Nahdlatul Ulama. Mereka menganggap jika fatwa tersebut ditetapkan dan dinyatakan berlaku bagi warga Muhammadiyah. Umat Islam selain Muhammadiyah boleh-boleh saja tetap merokok atau bertanam tembakau.
"Katanya fatwa itu berlaku untuk warga Muhammadiyah, jadi yang bukan Muhammadiyah seperti saya 'kan tidak haram kalau merokok," kata tokoh Nahdlatul Ulama Jember, KH. Najmudin, Selasa (16/03) siang.
Bagi Najmudin yang gemar merokok sejak muda itu, rokok menjadi masalah khilafiyah dalam kehidupan warga Nahdliyin selama bertahun-tahun. "Sebagaimana jumlah shalat tarawih atau bunga bank," katanya.
Kenyataannya hingga saat ini, banyak sekali kyai dan tokoh Nahdlatul Ulama yang sejak muda hingga tua tetap merokok. Selain itu, katanya, ribuan warga Nahdliyin di Jember dan sekitarnya menjadi petani tembakau secara turun temurun sejak pluhan tahun silam.
"Para kyai NU tidak menemukan dalil 'qath'i' (pasti/mutlak) soal rokok dari Al-Quran maupun Hadis nabi Muhammad SAW. Sedangkan yang anti rokok, menggunakan adalah dalil 'aqli (berdasarkan akal). Padahal, bahasa Arabnya rokok saja tidak ada," kata kiai yang menghabiskan hingga dua bungkus rokok setiap hari itu.
Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Jember, H Misbah mengaku bisa memahami dan menghormati fatwa majelis tarjih Muhammadiyah itu. Namun katanya, Nahdlatul Ulama Jember juga meminta warga nahdliyin yang merokok dan menjadi petani tembakau menanggapi fatwa tersebut secara wajar.
"Artinya, bagi yang ingin berhenti, silahkan, yang ingin merokok atau menanam tembakau terus ya silahkan," katanya. Apalagi, katanya, bagi warga yang menjadikan bertanam tembakau, atau berdagang tembakau dan rokok sebagai sandaran utama nafkah hidup keluarga mereka.
Sedangkan sekretaris Komisi Urusan Tembakau Jember, Abdus Setiawan menyatakan fatwa itu tepat jika diberlakukan kepada anak-anak, remaja dan ibu hamil. "Sekalian diatur dengan jelas dan tegas, termasuk sanksinya," katanya.
Sejauh ini, komisi sudah menerima banyak keluhan dari anggota Paguyuban Industri Rokok Mitra Karya Mandiri (PIR-MKM) Jember. Sejak wal tahun 2010 ini, mereka sudah 'dirugikan' dengan pemberlakuan tarif cukai rokok. "Kasihan, bisnis mereka lesu. Apalagi sekarang pendapatan petani tembakau juga cenderung rugi akibat cuaca tidak menentu,"katanya menaambahkan.
0 comments:
Posting Komentar