Nahas menimpa siswi SMP di Bandung, sebut saja Bunga (14) (nama samaran). Ia diperkosa seorang pria pengangguran berinisial MJ (21) yang baru dikenalnya via Facebook.
Memanfaatkan media jejaring sosial itu, MJ melancarkan aksi tipu daya yang berbuah malapetaka bagi Bunga. Kasus dugaan pencabulan ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko didampingi Wakasatreksrim Kompol Agung Masloman mengatakan kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (18/2/2012) lalu.
"Awal mulanya MJ berkenalan dengan Bunga melalui Facebook belum lama ini. Setelah saling sapa di dunia maya, MJ menyerahkan nomor ponsel," jelas Wijonarko saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Kamis (23/2/2012).
MJ yang merupakan warga Bogor ini kemudian memberanikan diri mengirim pesan singkat kepada Bunga. Isi pesan itu berbunyi, "kalo kamu cinta sama saya hrs ke bogor."
Bunga menyanggupinya lantaran tidak merasa curiga. Setelah itu MJ meneleponnya untuk memastikan pertemuan. Bunga yang sudah tebujuk rayu MJ akhirnya pergi ke Bogor dengan ongkos seadanya pada Jumat (17/2/2012) lalu.
"Siang itu korban pamit kepada orang tuanya untuk sekolah. Tapi ternyata bolos dan pergi ke daerah Ciawi, Bogor," jelas Wijonarko.
Bunga berangkat ke Ciawi menumpang bus dari Bandung. Setelah itu, Bunga bertemu pria pengangguran tersebut di salah satu tempat game online. Lantaran sudah malam, Bunga sempat menumpang tidur di musala yang lokasinya berdekatan dengan tempat game online.
Wijonarko menambahkan, saat itu MJ tetap berada di ruang game online. Singkat cerita, pada Sabtu (18/2/2012), MJ mengajak Bunga kembali ke Bandung memakai angkutan umum bus. "Karena tak punya ongkos, ponsel korban dijual seharga 700 ribu rupiah," jelas Wijonarko.
Kedua insan berbeda jenis dan baru saling kenal ini tiba di Terminal Leuwipanjang Bandung sekitar pukul 02.00 WIB. MJ pun mengajak Bunga untuk istirahat di salah satu penginapan di kawasan Stasiun Kereta Api Bandung.
Bunga tak merasa curiga karena awal kali berjumpa di Ciawi, Bogor, MJ bertingkah baik serta tidak macam-macam. Keduanya berangkat menumpang taksi ke penginapan itu. Di tempat inilah aksi biadab MJ berlangsung.
Pria itu memanfaatkan situasi untuk memperdaya Bunga. "Tersangka dan korban tidur satu kamar. Di kamar itulah terjadi dugaan pencabulan," singkat Wijonarko.
Parahnya lagi, MJ meninggalkan korban yang sedang tak berdaya. Korban pun sembari menahan malu dan rasa takut, akhirnya berterus terang kepada orang tua. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kepada Polrestabes Bandung.
Tersangka MJ akhirnya ditangkap polisi setelah Bunga memancing untuk bertemu kembali di Bandung. "Barang bukti yang disita yakni seragam pramuka, dan sepasang sepatu hitam milik korban," terang Wijonarko.
MJ kini meringkuk di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Ia diganjar Pasal 81,dan 82 Undang Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Wijonarko sembari mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan seseorang apalagi yang baru dikenal lewat cara apapun.
0 comments:
Posting Komentar