Sumber: http://eltelu.blogspot.com/2012/09/cara-membuat-tab-menu-horizontal.html#ixzz2BUn2TQsY




Cari Misteri

Laksamana Cheng Ho, Judge Bao Adalah Seorang Muslim

Sudah banyak orang yang tahu bahwa tokoh bahari legendaris asal Cina, Sam Poo Kong alias Muhammad Cheng Ho adalah seorang Muslim. Namun nampaknya masih banyak yang belum tahu bahwa masih banyak tokoh China legendaris yang ternyata beragama Islam. Dua di antaranya ialah Wong Fei Hung dan Judge Bao.

Jet Li berperan sebagai Wong Fei Hung dalam film Once Upon a Time in China
LAKSAMANA CHENG HO
Adalah Laksamana Cheng Ho atau lebih dikenal dengan sederetan nama Cheng Ho, Hanyu Pinyin, Zhèng Hé (Wade-Giles), atau Haji Mahmud Sam Po Kong (1371 – 1435). Cheng Ho merupakan seorang kasim Muslim, pelaut sekaligus penjelajah Cina terkenal yang melakukan beberapa penjelajahan antara 1405-1433, saat kaisar Tiongkok Yongle (berkuasa tahun 1403-1424) sebagai kaisar ketiga dari Dinasti Ming.
Laksamana Cheng Ho
Ia berasal dari Provinsi Yunnan, bersuku Hui, suku bangsa yang secara fisik mirip dengan suku Han, tapi beragama Islam. Kala pasukan Ming menaklukkan Yunnan, Cheng Ho ditangkap dan dijadikan orang kasim. Kali pertama Cheng Ho berlayar ke Malaka pada abad ke-15. Saat itu, seorang putri Tiongkok, Hang Li Po (Hang Liu), dikirim oleh kaisar Tiongkok untuk menikah dengan Raja Malaka (Sultan Mansur Shah).
Cheng Ho melakukan satu ekspedisi lagi pada masa kekuasaan Kaisar Xuande pada 1426-1435) ke beberapa daerah dan negara di Asia dan Afrika, di antaranya Vietnam, Taiwan, Malaka/bagian dari Malaysia, Sumatra/bagian dari Indonesia, Jawa/bagian dari Indonesia, Sri Lanka, India bagian Selatan, Persia, Teluk Persia, Arab, Laut Merah, ke utara hingga Mesir, Afrika, ke selatan hingga Selat Mozambik
Dalam khazanah keislaman, kehadiran Cheng Ho di Indonesia telah memunculkan wacana baru studi keislaman Indonesia. Cheng Ho berperan besar dalam pergolakan politik kerajaan-kerajaan di Jawa. Setidaknya, Cheng Ho berperan dalam membangun kerajaan Islam Demak pada tahun 1475, serta memiliki andil besar dalam keruntuhan Majapahit.
Laksamana Cheng Ho meninggal pada 1435 dalam perjalanan pulang dari Afrika Timur ke Cina. Ia dimakamkan di Niushou, Nanking (Nanjing). Ia kemudian menjadi peletak dasar orang-orang Cina ikut “bermain” dalam pemerintahan di kerajaan-kerajaan Jawa. Cheng Ho dipercaya mengunjungi Majapahit pada 1406, setahun setelah pelayarannya dari Cina.
JUDGE BAO
Judge Bao adalah sebutan dalam bahasa Inggris, nama asli beliau adalah Bao Zheng (??, baca: Pau Ceng), seorang jaksa dari Dinasti Song (baca: Sung), tahun 999 – 1062, jabatannya sekaligus adalah Walikota Kaifeng. Dikenal karena ketegasan dan keberaniannya menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sehingga lebih dikenal dengan nama Bao Qing Tian (???, baca: Pau Jing Thien), yang artinya adalah Bao Langit Biru, karena selalu membaca hukum yang mencerahkan rakyatnya di masa itu. Tidak terdapat bukti apapun yang mendasari penggambaran tokoh Judge Bao ini adalah seorang yang berkulit hitam gelap seperti di filmnya, tapi penggambaran kulit hitam itu adalah menyiratkan simbol “kegelapan” di dunia keadilan Imperial China di masa itu.
Judge Bao
Judge Bao terlahir dalam keluarga berpendidikan di Luzhou, yang sekarang dinamakan Hefei, di Provinsi Anhui, yang sampai sekarang merupakan provinsi paling miskin di China. Dalam usianya yang relatif muda, beliau sudah lulus ujian nasional tingkat tertinggi yang merupakan puncak dari seorang pelajar di masa itu, karena diwisuda langsung oleh kaisar, yang menyebabkan dia layak menyandang gelar Jinshi, kurang lebih setingkat Jaksa Agung Muda untuk penamaan di Indonesia.
Kesan adil memang melekat erat dalam dirinya yang hidup di masa Dinasti Song (960 – 1279). Satu kisah mengenai sikap keadilan dirinya adalah ketika ia harus mengadili Chen Shimei, menantu raja, atas tuduhan Qin Xianglian. Chen dan Qing tadinya sepasang suami istri. Chen pergi ke ibu kota Kaifeng untuk mengikuti ujian negara. Setelah lulus, Chen bukannya kembali menjemput orang tua, istri, dan anaknya, ia malah mengaku bujangan dan berhasil memperoleh nama dan kedudukan dengan jalan menikahi putri raja.
Sementara itu Qin terpaksa membanting tulang merawat mertua dan anaknya. Ketika bahaya kelaparan melanda desa sampai menewaskan kedua mertuanya, Qin lantas membawa anak-anaknya ke Kaifeng. Namun, ia mendapati suaminya telah menikah lagi dan menolak mengakui keberadaan mereka.
Qin mengadukan nasib malangnya kepada Hakim Bao yang terkenal keadilannya. Hakim Bao lantas mengambil tindakan tegas untuk menghukum mati sang menantu raja, meski taruhannya adalah nyawa dan kedudukannya sendiri. Keputusan ini ditentang permaisuri yang melarangnya mencampuri urusan keluarga raja. Perintah tegas permaisuri ini pun ditanggapi dengan ujaran dingin, “Keluarga raja dan rakyat jelata mempunyai kedudukan yang sama. Jadi, tetap harus tunduk pada hukum negara.”
Manakala permaisuri mengancamnya dengan kekerasan, Bao malah memilih menanggalkan topi dan jubahnya. Hukuman mati bagi Chen tetap dilaksanakan.
Itulah sikap tegas yang ditunjukkan Bao. Dia lebih rela kehilangan pekerjaan ketimbang mengkhianati hukum negara yang dia yakini.

0 comments:

Posting Komentar