Mutilasi adalah aksi yang menyebabkan satu atau beberapa bagian tubuh (manusia) tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya. Yang termasuk mutilasi misalnya amputasi, pembakaran, atau flagelasi. Dalam beberapa kasus, mulitasi juga dapat berarti memotong-motong tubuh mayat manusia. Di kalangan perempuan yang jadi prajurit perang, biasanya payudara sebelah kanan dipotong guna memperkasakan mereka dalam medan perang.
Perilaku mutilasi ternyata telah berlangsung selama ribuan tahun. Menurut catatan sejarah, mutilasi berlangsung sejak 100 SM di Amazon, Amerika Selatan. Waktu itu di suku-suku Amazon, yang memegang kekuasaan masyarakat adalah perempuan. Dalam suku-suku itu, yang berperang juga perempuan, bukannya laki-laki. Bahkan, apabila anak yang baru lahir laki-laki langsung dibunuh dan dimutilasi.
Beberapa kebudayaan mengizinkan dilakukannya mutilasi. Misalnya di Cina, ada budaya mengikat kaki seorang anak perempuan. Ikatan tersebut tidak boleh dilepaskan hingga ia tua, dengan demikian kakinya akan tetap kecil. Kaki kecil (khusus wanita) di Cina melambangkan kecantikan. Dalam kebudayaan Islam, mutilasi diberlakukan bagi mereka yang terbukti mencuri, biasanya berupa amputasi pada tangan atau lengan. Namun bila terdakwa memiliki alasan kuat untuk mencuri (misalnya dalam kondisi sangat kelaparan), maka hukuman tersebut dapat dihindarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar